2.4.10

Zakheus, Gayus, dan Refleksi Paskah

Sidik Nugroho*)

Dalam The Merchant of Venice yang ditulis pada akhir abad ke-16 dikisahkan seorang Yahudi bernama Shylock yang memberi pinjaman uang kepada Antonio. Di kemudian hari, Antonio tak mampu membayar pinjamannya, apalagi dengan bunga yang begitu tinggi. Sebagai gantinya, satu pon tubuh Antonio ia minta sebagai gantinya.

Shakespeare membuat kisah ini dengan mengetengahkan realitas penting tentang karakter orang Yahudi yang terkenal tamak dan serakah. Dan keserakahan ini nyata dalam catatan sejarah yang lebih lampau, yang tertuang dalam kitab suci tentang seorang tokoh bernama Zakheus.

Zakheus

Zakheus disebutkan di Alkitab sebagai seorang kepala pemungut cukai, atau kepala pajak. Pada saat Zakheus berkuasa, Yesus tengah mewartakan Injil, mengajak semua orang berbalik dari dosa-dosa mereka. Zakheus yang berbadan pendek suatu ketika takjub dengan orang-orang yang sangat antusias mendengarkan pengajaran Yesus. Ia pun naik ke atas pohon, ingin melihat rupa Guru Agung itu.

Tak dinyana oleh Zakheus, Yesus yang tengah naik daun itu menyatakan akan mampir ke rumahnya. Ia pun bergegas turun; dengan sukacita berlimpah-limpah menyambut kedatangan Yesus.

Tindakan Yesus terhadap Zakheus saat itu tergolong radikal. Pada masa itu, orang-orang yang berprofesi sebagai pemungut cukai sangat dibenci orang-orang Yahudi lainnya. Mereka dianggap sebagai kepanjangan tangan penguasa Romawi yang saat itu menjajah bangsa Yahudi.

Namun tindakan radikal itu berbuah sukacita besar. Di rumahnya Zakheus menyatakan diri bertobat. Sebagai bukti pertobatannya, Zakheus menyatakan akan melepas separuh kekayaannya untuk disumbangkan bagi orang-orang miskin. Bahkan dia juga menyatakan, seandainya ada harta-kekayaan yang didapatnya dengan cara memeras orang lain akan dikembalikannya empat kali lipat.

Gayus

Sejak zaman dulu, bahkan tampaknya sebelum zaman Yesus dan Zakheus, urusan yang berkaitan dengan pajak kerapkali menimbulkan persoalan tipu-menipu dan peras-memeras. Gayus Halomoan P. Tambunan, baru-baru ini menjadi perbincangan banyak kalangan karena kasus korupsi sebanyak 25 miliar rupiah yang dilakukannya.

Keseluruhan gaji yang diterima Gayus terakhir 12,1 juta rupiah sebulan. Ini ia dapatkan dengan masa kerja 5 tahun. Bila dikalkulasi, gaji yang ia terima sejak pertama kali bekerja -- tanpa penelusuran atas jumlah yang diterimanya pada tahun-tahun awal -- paling banyak sebesar 700 juta rupiah lebih. Itu pun kalau gaji itu sama sekali tak diutak-atik.

Kasus Gayus dapat terjadi karena ia seorang yang menjabat sebagai Petugas Penelaah Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Gayus memiliki tugas melayani keluhan wajib pajak yang keberatan dengan penghitungan petugas pajak. Bila keluhan tak bisa diterima si wajib pajak, ia akan menaikkan persoalan itu ke Badan Pengadilan Pajak. Karena hal ini, Gayus memiliki akses berkomunikasi dengan hakim di Pengadilan Pajak.

Mengingat kedudukannya yang masih berada pada tingkat di bawah hakim pajak, Gayus tentunya tak bekerja sendiri. Persoalan pelik ini, sama seperti berbagai persoalan korupsi lainnya di negeri ini, susah diuraikan, sistemik.

Refleksi Pajak dan Paskah

Di hari Minggu nanti umat Nasrani akan merayakan Paskah. Momen ini sangat penting karena di dalamnya terpapar secara gamblang intisari iman Kristen: kasih dan penebusan Allah bagi umat-Nya. Kristus mati menebus kesalahan, dosa diampuni. Hidup baru atas pengampunan dosa itu pun dilakukan oleh umat yang memahami karya penebusan-Nya. Karya penebusan itu mampu mengubah hati kita dengan cara yang lebih sempurna.

Alih-alih membuat data serba transparan dan terperinci atas "dosa-dosa orang pajak" selama ini, yang penting dan vital dibenahi adalah mental orang-orang pajak itu sendiri: mental yang sudah diubahkan, bukan mental yang korup. Perlu ada kesadaran seperti yang dimiliki Zakheus untuk menjadi seorang yang bekerja di perpajakan.

Zakheus yang mendengar berita tentang Yesus di masa silam memutuskan bertobat setelah bertemu Yesus. Dia bersedia mengembalikan harta hasil korupsi sesuai dengan hukum yang diberlakukan Musa, yaitu hukum Taurat, hukum "mata ganti mata, gigi ganti gigi."

Slogan "orang bijak taat pajak" yang telah dirilis ke publik sejak puluhan tahun silam tak "hanya" slogan. Slogan ini memuat bayang-bayang menakutkan dengan adanya pemberlakuan beberapa aturan baru yang memuat sanksi dan hukuman yang cukup berat, sementara para pemberlakunya sendiri hidup dalam kecurangan yang membuat panas hati.

Memang benar, sebaiknya orang bijak taat pajak, namun bilamana dalam ketaatannya uang negara justru dibajak orang-orang pajak, maka kita perlu meredifinisi lagi bukti kebijakan kita: bukan hanya taat. ***

*) Guru SD Pembangunan Jaya 2 Sidoarjo dan pemerhati masalah sosial

22.3.10

Unas: Standarisasi yang Perlu Ditilik Ulang

Dasar Hukum dan Persoalan Kelulusan

Penetapan 22 Maret 2010 sebagai tanggal pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) bagi pelajar SMA tentunya menjadi beban dan tanggungan yang cukup berat untuk para guru dan siswa. Bukan hanya para guru dan siswa SMA, namun seluruh guru dan siswa di berbagai jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah tentunya dilanda kegusaran. Awalnya, beberapa pihak menduga seiring dengan pergantian menteri di kabinet baru, ada pula perubahan kebijakan tentang Unas. Bahkan ada yang berharap Unas tak jadi diadakan tahun ini.

Namun Unas tetap dilaksanakan. Pemerintah tetap menjadikan Unas sebagai "penilaian hasil belajar oleh Pemerintah" seperti yang termaktub dalam pasal 63 ayat (1) butir c PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Komposisi mata pelajaran yang diujikan kemudian diatur dalam pasal 70 PP tersebut. Dan di pasal 72 ayat (1) butir d di PP yang sama dengan lugas dinyatakan bahwa siswa dinyatakan lulus sekolah bila "lulus ujian Nasional".

Karena kedudukannya yang sangat vital dalam menentukan kelulusan, Unas kerap mendatangkan kepanikan tersendiri. Di beberapa daerah di Indonesia bahkan tercatat beberapa kecurangan yang diberlakukan terkait proses pelaksanaan Unas. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kunci jawaban Unas menjadi barang yang laris-manis diperdagangkan pada saat menjelang Unas.

Bila siswa tidak lulus, yang repot bukan hanya muridnya. Di sebuah daerah pedalaman Indonesia, siswa yang tidak dinaikkan kelas saja menimbulkan reaksi keras dari pihak orang tua murid: ada orang tua murid yang membawa parang ke sekolah demi menantang keputusan guru tersebut. Mungkin kejadian itu membuat kita berpikir bahwa ketidaknaikan siswa (atau ketidaklulusan siswa) karena kesalahan guru: Guru tidak mengajarkan materi yang nantinya diujikan (atau di-Unas-kan). Sah-sah saja jikalau kita beranggapan demikian.

Namun, bila kita menilik lebih jauh, yang paling gagal dalam keruwetan sistem pendidikan kita adalah kebijakan dan pembuat kebijakan dalam dunia pendidikan.

Kurikulum dan Penerapan Pembelajaran

Kurikulum yang menjadi acuan bagi pendidikan kita saat ini, yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam memposisikan kurikulum ini sebagai acuan pembelajaran, tentulah pemerintah sebagai pembuat kebijakan telah memahami adanya perubahan situasi dan zaman: salah satunya ditandai dengan diberlakukannya otonomi daerah. KTSP sebagai kurikulum yang mengikuti arus perubahan zaman memberikan ruang yang cukup leluasa untuk tiap sekolah di seluruh Indonesia dalam mengemas dan mengembangkan kegiatan pembelajaran.

Di dalam KTSP, yang perlu dijadikan acuan mutlak oleh para guru dalam mengembangkan rancangan dan kegiatan pembelajaran di kelas adalah Standar Isi yang memuat Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Pengejawantahan kedua hal tersebut dalam rancangan dan kegiatan pembelajaran di kelas diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah -- yang tentunya bukan hanya melibatkan guru, namun juga kepala sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan orang tua murid.

Dari pemaparan keadaan di atas terbentanglah suatu kenyataan: pihak sekolah mana pun akan memiliki karakteristik pembelajaran yang berbeda. Pembelajaran sebuah mata pelajaran di Jawa Timur akan berbeda dengan di Papua; karena tingkat satuan pendidikan mana pun di seluruh Indonesia memiliki kewenangan dalam mengemas bahan ajar.

Dengan kondisi itu maka Unas perlu ditilik ulang. Unas terasa sedikit kelewatan dalam kerangka berpikir ini: Segenap pembelajaran yang selama bertahun-tahun diserahkan kepada tiap satuan pendidikan di tiap daerah untuk secara bebas dikelola dan dikembangkan, pada akhirnya harus diakhiri dengan mengikuti sebuah ujian yang dibuat oleh pusat.

Memang ada tiga syarat lain yang tertuang dalam pasal 72 ayat (1) PP Nomor 19 tahun 2005 tentang kelulusan yang menjadi wewenang sekolah: berhasil menempuh ujian sekolah, memperoleh nilai minimal pada beberapa kelompok mata pelajaran, dan menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Namun wewenang sekolah sangat terbatas karena pelaksanaan Unas memuat tuntutan yang jauh lebih besar dan ketentuan-ketentuan yang berat.

Lembaga Bimbingan atau Perubahan Kebijakan

Karena tuntutan dan ketentuan-ketentuan Unas yang kemudian diatur dalam Permendiknas menyaratkan pencapaian siswa dalam standar yang tinggi, maka layanan-layanan persiapan menjelang Unas yang diberikan lembaga-lembaga bimbingan menjadi laris-manis. Sayangnya, lembaga-lembaga pendidikan itu lebih banyak terdapat di kota-kota besar. Dan biaya yang diperlukan untuk mengikuti layanan-layanan dari lembaga itu pun tidaklah kecil.

Jadi, tak dapat dipungkiri pengadaan Unas telah menjadi bisnis yang sangat menguntungkan lembaga-lembaga bimbingan belajar. Namun, bila pemerintah mau menerapkan sistem pendidikan untuk semua golongan dan daerah di nusantara ini, maka peraturan dan pelaksanaan Unas perlu ditinjau ulang. Unas semestinya menjadi sebuah alat uji yang representatif atas segenap agenda dan kegiatan pembelajaran yang dikembangkan oleh guru berbekal KTSP sepanjang tahun.

Ada kabar yang beredar bahwa Komisi X DPR yang turut membidangi pendidikan akan membuat suatu rumusan Unas yang tidak menimbulkan polemik. Namun rumusan ini kabarnya baru akan ditindaklanjuti tahun depan. Tindakan yang lamban ini sangat disayangkan. Akhirnya, karena Unas telah diputuskan tetap diadakan, kiranya para guru dan siswa di sekolah-sekolah tidak putus asa sebelum bertanding. Mari kita hadapi dengan ketabahan dan perjuangan yang disertai doa.

***

Sidoarjo, 28-29 Januari 2010

Sidik Nugroho
Guru SD Pembangunan Jaya 2 Sidoarjo

7.12.09

Awal Mula

Pembaca yang budiman,

Blog ini lahir karena saya suka pada opini. Saya suka membaca opini-opini di surat kabar. Saya juga pernah menulis dan mengirimkan beberapa opini, namun selalu ditolak koran. Saya kurang tahu apa alasannya. Di sinilah saya akan menampung gagasan-gagasan saya seputar berbagai persoalan sosial dan budaya yang saya anggap menarik untuk diulas. Sekaligus, blog ini merupakan semacam perayaan untuk usia saya yang sudah berkepala tiga. Dengan usia yang terus bertambah, saya berharap kepekaan saya terhadap hal-hal yang berbau sosial-budaya dipertajam. Ya, salah satu caranya dengan menulis di sini.

Saya berharap tulisan-tulisan di sini bisa saya update paling tidak sebulan sekali. Di antara Anda, mungkin pernah mampir ke blog saya (Si Tuan Malam) yang ada di http://tuanmalam.blogspot.com. Bedanya apa?

Bedanya, blog tersebut merupakan blog yang tanpa fokus. Isinya tulisan campuran -- terbentang dari renungan, cerpen, resensi film, resensi buku dan lainnya. Nah, di blog ini saya ingin menuangkan secara lebih fokus minat saya pada hal-hal yang berkaitan dengan persoalan sosial dan budaya yang terjadi di Indonesia, bahkan mungkin luar negeri.

Saya juga berharap, blog ini suatu saat dapat lahir menjadi buku. Saya berupaya akan menulis dengan konsisten selama rentang dua-tiga tahun ke depan. Saya mengupayakan bahasa yang akademis dan ilmiah -- namun tetap bernuansa populer -- dalam merangkai tiap tulisan di blog ini.

Demikian, selamat membaca. Semoga mendatangkan manfaat. Bila berkenan dan ada waktu, sampaikan kritikan dan masukan Anda.

Salam kepenulisan,
Sidik Nugroho